Asisten Administrasi Umum, Irwanesa |
Padang Aro, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Bagian Hukum Setdakab menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di hadapan sejumlah Wali Nagara di Solok Selatan
Acara ini berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor
Bupati Solok Selatan, pada Rabu (20/11/2024).
Acara dibuka Pjs. Bupati
Solok Selatan diwakili Asisten Administrasi
Umum, Irwanesa, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran wali nagari dalam
menyampaikan informasi dari kegiatan kepada masyarakat.
"Informasi yang diserap dari kegiatan ini diharapkan
dapat diteruskan kepada masyarakat di nagari masing-masing agar mereka memahami
pentingnya pajak dan akses terhadap bantuan hukum," kata Irwanesa.
Kabag Hukum Setdakab Solok Selatan, Alkhairi Fajri,
menjelaskan tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dan wajib pajak dalam membayar pajak secara tepat waktu.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman
kepada masyarakat mengenai mekanisme bantuan hukum.
Kabid Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra,
memaparkan pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk mendukung
pembangunan. Ia juga mengingatkan para peserta untuk aktif menyosialisasikan
mekanisme pajak kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan pajak meningkat.
Sementara itu, Mainofri, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari
Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, menjelaskan secara rinci mekanisme bantuan
hukum yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.
“Bantuan hukum ini bertujuan memberikan akses keadilan
kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu, sehingga hak-hak mereka dapat
terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh camat, Ketua Kerapatan
Adat Nagari (KAN), dan perwakilan dari setiap nagari di Kabupaten Solok
Selatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang
mendalam bagi masyarakat dan perangkat daerah mengenai pajak serta bantuan hukum,
demi mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Solok Selatan. (alwis)