Rapat paripurna DPRD Tanah Datar. |
Tanah Datar. Rakyatterkini com - Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA -PPAS) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025 akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penyampaian Ranperda kepada DPRD. Selanjutnya akan dibahas guna mendapatkan persetujuan.
Itu diungkapkan Pjs Bupati Arry
Yuswandi pada Rapat Paripurna memaparkan pengenalan catatan keuangan rencana
peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran
2025 di ruang rapat utama DPRD setempat, Senin (11 /11/2024).
Tahun 2025 merupakan tahun keempat
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah
Datar (2021-2026) dan tentunya kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan pada tahun 2025 harus tetap menjaga sinergi dan keberlanjutan
perencanaan program dan kegiatan. kata Ary.
Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 15
Tahun 2024, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2025 agar
mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan
mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai kemampuan pendapatan.
Kemudian pengelolaan belanja yang efektif,
efisien dan fokus pada pencapaian target Pelayanan Publik, peningkatan kualitas
belanja dengan mengutamakan alokasi belanja modal, memperhatikan penandaan
sesuai aturan.
Pengenalan nota keuangan APBD tahun
anggaran 2025 disajikan agar dapat dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan
DPRD dengan harapan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Perjanjian KUA-PPAS, rencana APBD tahun
anggaran 2025 secara umum mencakup pendapatan daerah diperkirakan sebesar
Rp1,037 triliun lebih, belanja daerah Rp1,146 triliun lebih (defisit Rp108
miliar lebih) yang seluruhnya ditutupi oleh pembiayaan neto.
Pendapatan yang disepakati terdiri dari PAD
lebih dari Rp 184,3 miliar, transfer Rp. 852,2 miliar lebih dan pendapatan
daerah lain yang sah sebesar Rp750 juta.
Belanja daerah dalam rencana APBD tahun
2025 direncanakan sebesar Rp1,1 triliun lebih yang dibagi dalam kelompok
belanja meliputi, belanja operasional sebesar Rp931,3 miliar lebih yang terdiri
dari belanja pegawai sebesar Rp650,9 miliar lebih, belanja barang dan jasa
sebesar Rp .266,1 miliar lebih.
Sedangkan belanja subsidi sebesar Rp485
juta, belanja hibah sebesar Rp11,1 juta dan belanja bantuan sosial terencana
sebesar Rp2,6 miliar lebih dibandingkan belanja modal sebesar Rp41,2 miliar
lebih, belanja tak terduga sebesar Rp10 miliar sebesar Rp 163,5 miliar lebih
dan untuk pembiayaan daerah yang dialokasikan dari sisa perkiraan anggaran
(silpa) sebesar Rp 108,7 miliar lebih.
Adapun sumber penerimaan dana daerah yang
berasal dari pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, piutang, dan
pendapatan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak dialokasikan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua
DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita beserta
anggota DPRD lainnya. (*)