Dugaan kampanye hitam di Pilkada Tanah Datar. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Kampanye bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program sebagai calon kepala daerah.
Meski demikian, paslon perlu mengetahui larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57- Pasal 66 PKPU 13/201.
Itu disampaikan tokoh masyarakat Tanah Datar, M.Idrus di kediamannya Kuburajo Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu 2 November 2024.
M.Idrus jelaskan dugaan kampanye negatif dengan mengungkap kelemahan atau kesalahan lawan politik, itu tidak bagus. Sebagai contoh, dengan mengumbar kinerja petahana calon bupati (cabup) oleh pihak lawan.
Dan kampanye hitam menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Contohnya dalam vidio yang beredar salah satu paslon diduga melakukan kampanye hitam, dengan menuduh calon bupati tidak pantas menjadi pemimpin, dan orasi ganti bupati sang petahan calon bupati disebut melakukan kejahatan tertentu di masa lalu yang tidak bisa dibuktikan.
Bahkan vidio kampanye tersebut yang tersebar melalui android serta medsos terlihat jelas penyampaian salah satu Paslon terkesan mengadu domba serta memfitnah alias kampanye hitam di salah satu wilayah Tanah Datar Pandai Sikek.
Dalam vidio tersebut jelas disebut kalau calon petahan mengambil kembali hak masyarakat alat pertanian, serta sebut uang Infrastruktur jalan tidak digunakan.
Ia menyebutkan petahana menipu nipu, serta beri harapan selama ini kepada masyarakat, serta sebut uang infratruktur pembangunan jalan yang tidak direalisasikan.
"Kampanye hitam ini jelas bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana," tutur M.Idrus.
Bahkan ia terang terangan menyebut pihak sebelah takut kampanye ke wilayah tersebut dengan datang diam diam karena takut ditagih janji.
M.Idrus menyayangkan sikap paslon tersebut dan tidak pantas mengumbar kinerja petahan lawan politiknya.
"Ini jelas tidak mencermin sebagai calon pemimpin yang baik, bukan menyampaikan orasi visi misi kalau jadi pemimpin tapi hanya membuli, memfitnah saja yang dilakukan kepada masyaraka, "ungkap M.Idrus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre sedang mempelajari kasus tersebut. "Masih dipelajari, tunggu hasil investigasi kami," ujarnya. (farid)