Notification

×

Iklan

Pemkab Pasaman Barat Selesaikan Konflik Tanah antara PT PHP I dan Masyarakat Kapa

Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:30 WIB Last Updated 2024-10-17T01:52:51Z

Rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pasaman Barat.

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, bersama forkopimda ikuti rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk membahas masalah tanah antara PT PHP I dan masyarakat Kapa, Kecamatan Pasaman. 

Ini merupakan langkah konkret sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam pertemuan ini, Tim GTRA mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait permasalahan tersebut:

Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kabupaten Pasaman Barat untuk tahun 2024 telah diusulkan oleh SPI Sumatera Barat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yang berada di lahan HGU No. 56 milik PT. PHP.

Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa SPI Basis Kapa mengklaim tanah PT PHP seluas ± 483,70 Ha, yang telah dikerjakan sejak 2020 oleh 207 anggota masyarakat yang menggarap 30 blok lahan.

LPRA sesuai usulan SPI Sumatera Barat tidak dapat dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena lahan tersebut masih berada dalam HGU PT PHP, yang aktif hingga 20 November 2034.

Kegiatan Reforma Agraria selanjutnya di Kabupaten Pasaman Barat akan difokuskan di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, di mana redistribusi tanah dilakukan pada tahun 2022 dan 2023.

Meskipun rekomendasi tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim GTRA, pihak SPI Nagari Kapa dan SPI Pasaman Barat menolak hasil yang disampaikan.

Plt Bupati Pasaman Barat Risnawanto, menekankan pentingnya menyatukan persepsi dalam menyelesaikan masalah di Nagari Kapa. Ia menyebutkan PT PHP telah memenuhi hak masyarakat untuk plasma hingga 50 persen dan mengharapkan tidak ada lagi konflik yang mengganggu masyarakat.

Risnawanto juga mengajak masyarakat untuk tetap patuh dan tidak terprovokasi dalam menghadapi isu ini, serta menegaskan dukungan penuh dari pihak berwenang terhadap program pemerintah. 

“Kami akan memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan di Kabupaten Pasaman Barat,” tutupnya. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update