Notification

×

Iklan

Bayar Pajak Kendaraan? Tidak Perlu Datang ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL

Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:23 WIB Last Updated 2024-10-23T12:23:59Z


Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Asisten Administrasi Umum Setdakab Padang Pariaman, Fakhriyeti membuka sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dengan menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL), Selasa (22/10/2024).

Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat dapat langsung membayar pajak melalui handphone di aplikasi Signal dimana saja dan kapan saja.

Fakhriyeti menyampaikan Pemkab Padang Pariaman mendukung dan mensupport sosialisasi signal dilakukan dalam rangka digitalisasi pelayanan Samsat bagi masyarakat yang akan melakukan daftar ulang kendaraan.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan. 

"Kami selaku pemerintah daerah sangat mendukung program ini, masyarakat merasa terbantu dalam aplikasi signal ini, karena aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," sebutnya.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN dan seluruh undangan untuk taat membayar pajak dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Kami meminta kepada seluruh ASN dan hadirin yang hadir pada kesempatan ini agar taat dalam pembayaran pajak. Karena ASN akan menjadi contoh di tengah masyarakat dalam hal taat Pajak" tegasnya.

Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. 

Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.

Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service. Masyarakat dapat mendownload SIGNAL melalui Play Store atau App Store. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update