Polres Padang Pariaman saat relis kasus. |
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS di Padang Pariaman bertambah. Polisi menemukan tersangka baru.
Adalah paman pelaku yang berinisial MJ. Dia dijadikan tersangka, Sabtu (28/9/2024).
MJ merupakan paman dari pelaku IS. Dia jadi tersangka karena menyuruh keponakannya untuk melarikan diri.
Pelaku MJ dijerat dengan pasal 221 KUHP atas dasar menghalangi atau merintangi penyidikan saat pihak kepolisian hendak menangkap IS.
“Tersangka MJ terbukti menyuruh IS untuk melarikan diri saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024) yang dikutip dari Kompas.com.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJ berstatus saksi karena ikut membeli dagangan korban bersama pelaku, IS.
Kapolres Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama IS adalah pemerkosaan.
“Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan,” ujarnya.
Sejauh ini, untuk proses penyidikan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi, sejak awal kejadian.
Saksi itu terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka dan orang-orang yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.
Kapolres mengatakan saat jenazah korban ditemukan, petugas kepolisian menelepon MJ untuk menanyakan keberadaan IS.
Namun MJ mengaku tak tahu. Ternyata di hari yang sama, yakni 30 menit dari panggilan telepon itu, MJ langsung mencari IS yang masih di tempat kerja.
Saat itu saksi melihat MJ berbicara dengan IS dan meminta pelaku untuk kabur karena polisi sedang mengejarnya.
Sekira pukul 16.45, saksi melihat IS menyandang tas ke arah jalan setapak yang ada di depan mertua di depan rumah mertua saksi. Sepuluh menit kemudian polisi datang, namun IS sudah tak ada di lokasi. (*)