Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan wali nagari. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Masa jabatan 75 wali nagari di Kabupaten Tanah Datar telah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengumumkan saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati Pagaruyung pada Selasa (17/9/2024) sore.
Bupati Eka Putra menjelaskan perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang diundangkan pada 25 April 2024.
Ia menambahkan perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja wali nagari dalam melayani masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, wali nagari dan BPRN harus terus memenuhi regulasi dan menjalankan kebijakan pemerintah dengan baik. Masyarakat menaruh harapan besar pada kalian untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Bupati Eka Putra juga mengingatkan agar para wali nagari dan BPRN mendukung kelancaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang, mengingat peran mereka sebagai garda terdepan pemerintah.
Kepala Dinas PMD PPKB Abdurrahman Hadi menjelaskan pengukuhan kembali wali nagari ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. "Undang-undang ini memberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, sehingga masa jabatan Wali Nagari dan BPRN menjadi 8 tahun," ujarnya.
Abdurrahman Hadi juga menginformasikan dari 75 wali nagari di Tanah Datar, 21 orang dilantik pada 14 Februari 2022 dan 54 orang dilantik pada 13 November 2023. "Saat ini, 72 Wali Nagari dikukuhkan, sedangkan 1 orang Wali Nagari Sungayang dijabat oleh Penjabat (Pj) dan 2 orang wali nagari lainnya tidak hadir karena sakit," pungkasnya. (farid)