Para Paslon calon walikota dan wakil walikota Pariaman. |
Pariaman, Rakyatterkini.com - KPU Kota Pariaman tetapkan tiga pasangan calon (paslon) sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Aula KPU setempat, Minggu (22/9/2024).
"Berdasarkan hasil rapat pleno hari ini, KPU Kota Parismsn menetapkan tiga pasang caon di Pilkada Kota Pariaman," sebut Fitra Yandi, Kadiv. Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pariaman.
Fitra Yandi menyebutkan, ketiga pasangan tersebut yakni, Genius Umar - Muhammad Ridwan, Yota Balad - Mulyadi, dan Mardison Mahyudin - Bahrul Anif.
Pasangan calon Genius Umar dengan Muhammad Ridwan didaftarkan empat gabungan partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang dengan jumlah gabungan suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kota Pariaman tahun 2024 sebanyak 29.037 suara.
Pasangan calon Yota Balad bersama Mulyadi, diusulkan tiga gabungan partai politik yakni Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan jumlah akumulasi suara sah dukungan sebanyak 15.727 suara.
Pasangan calon Mardison Mahyudin bersama Bahrul Anif, didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional dengan jumlah suara sah dukungan sebanyak 6.668 suara.
Setelah ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin, tanggal (23/9) di Aula Universitas Sumatera Barat.
" Pasangan Calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung," sebut dia.
Terkait hal itu, KPU Kota Pariaman akan mengundang pasangan calon bersama pendukungnya sebanyak 75 orang pada masing-masing pasangan calon.
Pasangan calon harus menyerahkan Susunan Tim Kampanye tingkat Kota Pariaman hingga kecamatan atau nama lain, Tim Relawan, serta 20 akun sosial media masing-masing aplikasi kepada KPU Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman dan Polres Kota Pariaman.
" Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai," jelasnya.
Disamping itu, gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat (24/9) atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
Terkait status pekerjaan bagi istri pasangan calon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023, maka istri pasangan calon mengajukan cuti diluartanggungan negara di instansinya saat mendampingi suami berkampanye. (suger)