Rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Walikota Solok tahun 2024. |
Kota Solok, Rakyatterkini.com - Rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Walikota Solok tahun 2024 digelar pada Jum'at (20/9) Rabu , di Hotel Primer Syariah. Acara yang diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Solok Ariantoni beserta Komisioner KPU Kota Solok, Walikota Solok yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Nova Elvino, Ketua DPRD sementara Kota Solok Fauzi Rusli, anggota Bawaslu Kota Solok, Forkopimda, Perwakilan Partai Politik, KAN, LKAAM Dan Bundo Kanduang. Dan pihak terkait.
Sekreariat KPU Kota Solok dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan in adalah PKPU NOmor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dqn Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa KPU Propinsii dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pengundian Nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka. Maka untuk kelancaran hal tersebut KPU Kota Solok melakukan Rapat Koordinasi dengan peserta Pemerintah Kota Solok, Forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, KAN,LKAAM, Bundo Kanduang dan awak Media.
Acara ini bertujuan agar proses dan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September tahun 2024 berjalan dengan baik, kemudian memberikan pemahamannya sama terkait aturan dan ketentuan tentang penetapan nomor urut pasangannya walikota dan wakil walikota .
"Yang terpenting dari kegiatan ini adalah adanya masukan dan saran pada pelaksanaan penetapan nomor urut nanti yang akan berjalan sangat baik,"tambahnya.
Ketua KPU Kota Solok Ariantoni menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Bapak-bapak dan ibu dalam rapat koordinasi persiapan Pengundian dann penetapan Nomor urut Pasangsn Calon Wslikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak Nasional pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
Alhamdullilah sekarang tanggal Jumat tanggql 20 September 2024, mudah-mudahan sesuai hari ini adalah hari berkah untuk melaksanakan segala kegiatan demi tujuan kita bersama dalam mencapai Pilkada serentak yang damai fan profesional.
Tentunya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas support dan kebersamaan dan kerja sama kita semua terhadap kegiatan KPU.
Selanjutnya mengenai persiapan kita untuk tanggal 23 September 2024 nanti dalam pengundian nomor urut Pasangan calon Walikota dan Wakil Waalikota secara serentak KPU provinsi maupun kabupaten kota wajib melaksanakan Pengundian dan Penetapan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 23 september 2024 tersebut, artinya kita semua dalam rangka menyamakan persepsi dan kesepahamam mengenai bentuk-bentuk pengamanan bersama dalam kenyamanan dan kondisi-kondisitas.
Adapun informasi yang akan kami sampaikan setiap tahapan demi tahapan adalah tanggal 19 September tahun 2024 tepatnya hari Kamis di tempat yang sama KPU Kota Solok telah menetapkan daftar pemilih tetap Kota Solok dengan jumlah pemilih sebesar 58.076 orang.
"Sedangkan untuk gambaran untuk acara hari ini adalah berupa diskusi dan masukkan serta saran-saran secara bersama-sama memahami pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan kita laksanakan pada tanggal 23 September besok . Tentunya Kita sambungkan dan tuangkan di dalam SOP baik itu jumlah kehadiran Paslon,"terang Ketua KPU Kota Solok.
"Mudah-mudahan harapan kita bersama cara kita ini diberkahi dan mencapai kesuksesan kota Solok," tutupnya
Sementara Asusten I Bidang Pemerintahan Kota Solok ova elvino mengatakan kita sangat berharap seluruh pihak mendukung dan menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Nasional Serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. dan Pemerintah mendukung sepenuhnya setiap tahapan Pilkada Kota Solok." tutupnya.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Solok Desi Arisandi. Menyampaikan Informasi kedepannya terkait dengan tahapan-tahapan, bahwa kemarin Alhamdulillah berjalan dengan lancar kita telah menetapkan daftar pemilih tetap dengan jumlah 58076 yang tersebar di 118 TPS yang ada di Kota Solok termqsuk 1 tps berada di lokasi khusus di Lapas kelas 2.
Selanjutnya ditetapkan juga oleh KPU provinsi yang di agendakan pada tanggal 21 dan 22 september 2024 untuk ditetapkan oleh kartu provinsi DPT Sumatera Barat, setelahnya DPT Sumatera Barat ditetapkan barulah kita menempelkan pengumuman-pengumuman DPT kita ini adalah merupakan tahapan pengumuman DPT jadi DPT yang kemarin itu kita tetapkan kita tempelkan di masing-masing Kelurahan kemudian di lokasi-lokasi strategis yang ada di seluruh kota Solok. dan juga kami sampaikan salinan digitalnya kepada seluruh peserta rapat yang kita undang.
Selain itu kami mohon juga minta bantuan kepada Mitra kami dari unsur stakrholder dan media untuk menyampaikan hal ini serta memberikan edukasi terkait dengan perihal data pemilih ini kepada masyarakat,
"Selanjutnya kategori yang bisa kita layani untuk hal pindah memilih ini Bapak dan Ibu jadi pemilik itu kategorinya adalah dptb dan yang terakhir adalah daftar pemilih khusus jika tidak terdaftar dii DPT dan dpdb kita masih memberi peluang untuk menjadi pemilih khusus yang menyalurkan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara hanya kita layani pada jam 12 sampai jam 13 WIB sesuai dengan KtP dimana Mereka terdaftardi luar itu mohon maaf kita tidak bisa melayani mereka." tegas Desi.
Dalam kesempatan itu Koordinator teknis KPU Kota Solok Tomi Farto menjelaskan terkait teknis, pengaturannya, keamanannya dan siapa-siapa saja yang dibolehkan nanti masuk ke area pada saat pengundian fan penetapan Nomor urut .
Selanjutnya dalam Rakor tersebut Tommy farto juga menyampaikan "Bahwa rakor in cukup penting karena ini berkaitan dengan pelaksanaan pengundian nomor urut yang telah kita sepakati hari ini di tanggal 23 September 2024 di Gedung Kubuang tigo baleh jam 14.00 WIB, dengan jumlah maksimal.200 orang masing-masing pendukung paslon.Dan Tim Paslon dilarang membawa antribut partai atau paslon kecuali Nomor urut yang telah dipersiapkan oleh Pasangan Calon." tutup Tomi. (dd)