Kedua pelaku saat diamankan polisi. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024 bertempat di Lima Kaum, Tanah Datar.
Untuk kedua terduga pelaku berinisial NS (20), warga Tanjung Emas dan MY (20), warga Lima Kaum.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
"Memang benar kami telah mengamankan dua laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri.
Hasil dari penyelidikan ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Kecamatan Lima Kaum.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kedua terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (farid)