![]() |
Mati sapi mendadak di Kecamatan Sutera. |
Painan, Rakyatterkini.com - Sebanyak 60 ekor sapi milik peternak di Kampung Pasie Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, dilaporkan mati mendadak akibat penyakit Jembrana.
Kejadian ini memicu kekhawatiran di kalangan peternak dan mendapatkan perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Jetrizanko, yang mendesak dinas terkait untuk segera menangani masalah ini.
Jetrizanko meminta agar pihak dinas terkait segera merespons dan menangani penyakit mematikan ini dengan serius.
"Kami minta agar dinas terkait segera mengambil tindakan yang cepat dan efektif untuk melindungi para peternak sapi dari ancaman penyakit Jembrana," tegas Jetrizanko pada 1 Agustus 2024.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Madrianto, menjelaskan pihaknya sedang meningkatkan kewaspadaan dan melakukan vaksinasi terhadap penyakit Jembrana.
"Kami melalui petugas kesehatan hewan (Keswan) saat ini sedang melakukan vaksinasi di lapangan untuk menekan penyebaran penyakit Jembrana pada ternak sapi. Penyakit ini bisa menyebar dengan sangat cepat," ujar Madrianto saat dihubungi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Petugas dari Puskeswan Kecamatan Sutera telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan vaksinasi pada ternak sapi bali yang dicurigai terkena penyakit Jembrana.
"Kami juga mengirimkan petugas ke kecamatan lain seperti Kampung Ganting dan Nagari Kambang Timur yang juga melaporkan kasus sapi bali jantan yang dicurigai terkena penyakit ini," tambahnya.
Menurut diagnosa petugas, gejala penyakit Jembrana pada sapi meliputi pembengkakan kelenjar, suhu tubuh tinggi, dan keluarnya darah dari keringat.
"Petugas langsung memberikan pengobatan dan meminta peternak untuk mengkarantina ternak yang terjangkit selama 10 hari," jelas Madrianto.
Pemilik sapi yang terkena penyakit tersebut mengaku bahwa ternaknya baru saja dibeli dari peternak di kecamatan lain. Mengingat kasus ini, Madrianto mengimbau para peternak agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap penularan penyakit Jembrana.
"Pastikan ternak yang baru dibeli tidak dicampur dengan ternak lama dan lakukan karantina minimal selama sepuluh hari," tutup Madrianto. (baron)