Notification

×

Iklan

Bupati-Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Dilantik 10 Februari 2025

Minggu, 18 Agustus 2024 | 06:21 WIB Last Updated 2024-08-17T23:21:46Z

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi.

Painan, Rakyatterkini.com - Setelah Peraturan Presiden No 80 tahun 2024 disahkan Presiden Joko Widodo. Maka bupati, wakil bupati serta wali kota, wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025.

Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi, mengatakan, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Untuk pelantikan bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025. Berikut bunyi Pasal 22A Ayat (2) Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024) yang dikirim oleh KPU Pessel.

Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan digelar lebih dulu, yakni pada 7 Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025, tulis aturan tersebut.

Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan jika melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan.

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update