Notification

×

Iklan

Sosialisasi IKD 2024, Sekdakab Solsel Ajak Peningkatan Partisipasi dan Efisiensi Layanan Publik

Kamis, 18 Juli 2024 | 19:51 WIB Last Updated 2024-07-18T12:51:00Z

Sekdakab Solok Selatan, Syamsurizaldi meneken perjanjian kerjasama.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) sosialisasikan pemanfaatan data kependudukan, serta percepatan registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Acara berlangsung di Hotel Pesona Alam Sangir pada Kamis, 18 Juli 2024.

Bupati Solok Selatan, diwakili Sekdakab Syamsurizaldi, menyampaikan pentingnya peningkatan jumlah penduduk yang memiliki IKD. Sejak peluncuran IKD pada 26 Oktober 2022, hanya 5.346 orang atau sekitar 3,8% dari total 140.778 penduduk yang telah melakukan rekam KTP yang sudah memiliki IKD. Melalui sosialisasi ini.

"Kami berharap angka tersebut dapat meningkat secara signifikan,” ujar Syamsurizaldi.

Syamsurizaldi menjelaskan berbagai manfaat dari IKD, yang meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, layanan sosial, kepegawaian, perencanaan dan penganggaran pembangunan, serta penegakan hukum. 

“IKD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses administratif, mengurangi waktu dan biaya dalam memperoleh layanan publik, serta mempermudah masyarakat dalam akses layanan tanpa harus membawa KTP-el dan KK,” katanya.

IKD menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk:

Dokumen Digital: KTP-el dalam bentuk digital yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan.
Data Terbaru: Data yang tercatat selalu diperbarui sesuai dengan laporan terbaru dari penduduk.
Kemudahan Akses: Tersedia dalam aplikasi yang juga terintegrasi dengan layanan instansi seperti BPJS, KPU, Kesehatan, Pajak, dan Kepegawaian.

“Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses KTP dan KK dalam bentuk digital serta berbagai layanan lainnya tanpa perlu melakukan pencetakan dokumen,” tambah Syamsurizaldi.

Pentingnya Kerjasama dan Pembaharuan Hak Akses Data Kependudukan
 
Syamsurizaldi juga menekankan pentingnya kerjasama antara Disdukcapil dan perangkat daerah dalam pemanfaatan data kependudukan. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, Disdukcapil merupakan sumber sah data kependudukan yang bisa digunakan untuk berbagai urusan pemerintahan.

Kepala Dinas Dukcapil Solsel, Hamudis, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan komitmen dalam percepatan IKD serta meningkatkan partisipasi dari semua elemen terkait. 

“Kami berharap seluruh peserta dapat lebih memahami pentingnya IKD dan peran data kependudukan dalam pembangunan daerah,” tutup Hamudis. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update