![]() |
Pelaku saat diamankan di Mapolres. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelakun digerebek Senin, 1 Juli 2024 di pinggir jalan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku berinisial RS (29), seorang wiraswasta yang merupakan penduduk Kecamatan Lintau Buo Utara.
AKBP Derry Indra, Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lintau Buo Utara pada hari Senin, 1 Juli 2024," kata AKP Desneri.
Informasi tentang keberadaan pelaku sebelumnya telah diterima, dan setelah penyelidikan dilakukan, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi yang dimaksud.
Selama penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat setempat, tim berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 kotak vitamin merek Redoxon, 1 HP Android merek Redmi warna biru, dan 1 set alat hisap sabu-sabu.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (farid)