![]() |
Pelaku saat diamankan polisi. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap tiga pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 Juni 2024, di sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah DK (37), petani dari Kecamatan Lintau Buo Utara, IR (38), petani dari Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB, dan AF (24), sopir juga dari Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Mereka sering mengadakan pesta narkoba di rumah salah seorang pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, membenarkan penangkapan tersebut.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai kegiatan pesta narkoba di rumah salah seorang pelaku di Kecamatan Lintau Buo Utara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku di rumah salah satu dari mereka.
Selama penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip dari saku celana AF, 1 helai celana merek Levis, 3 HP Android, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scopy warna hitam.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (farid)