Notification

×

Iklan

Pelaku Pencabulan Anak Terungkap, Dua Kasus dengan Modus Berbeda Diungkap Polresta Tanjungpinang

Selasa, 30 Juli 2024 | 20:52 WIB Last Updated 2024-07-30T13:52:59Z

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan kasus pencabulan.

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur dalam waktu singkat pada Selasa, 30 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan kasus pertama melibatkan pelaku berinisial S (57), seorang buruh harian lepas yang lahir di Dabo Singkep. Kasus ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 3 Juni 2024.

Modus operandi tersangka S adalah dengan mengajak korban membeli makanan. Namun, di tengah perjalanan, tersangka membawa korban ke Hotel Citra di Tanjungpinang. 

Korban kemudian dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial MR (43), seorang karyawan swasta, yang melakukan pencabulan pada tahun 2016 hingga 2017. MR adalah bapak tiri korban dan mengiming-imingi korban dengan handphone untuk melakukan persetubuhan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (fr)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update