![]() |
Tim Spider Polres Solok Aro Suka amankan 9 kendaraan curian. |
Solok, Rakyatterkini.com - Tim Spider Polres Solok Aro Suka ungkapkan kasus pencurian sepeda motor. Rabu 19 Juni 2024, tim berhasil mengamankan 5 kendaraan roda dua hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka, yaitu R alias Baron (25) dan YM alias Tesen (49).
R alias Baron, warga Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/08/V/2024/SPKT/POLSEK KUBUNG/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR, tanggal 20 Mei 2024.
Setelah interogasi, pelaku mengakui melakukan beberapa kasus pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Tim Spider kemudian berhasil menemukan 3 unit barang bukti, termasuk di antaranya 1 unit Supra X di Koto Baru, 1 unit Honda Vario di Muara Panas, dan 1 unit Honda Beat di Koto Baru.
Dari pengembangan kasus R alias Baron, tim juga berhasil menangkap YM alias Tesen, yang tinggal di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Tindakan ini merupakan respons atas keberhasilan tim dalam menyelidiki kasus curanmor di wilayah hukum Polres Solok Aro Suka, dengan total 9 kendaraan bermotor diamankan di Mapolres Solok Aro Suka.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Aro Suka, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan masih ada kemungkinan adanya tersangka lain beserta barang bukti yang perlu diungkap.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Solok untuk lebih waspada dan segera melaporkan kehilangan kendaraan bermotor roda dua mereka ke Polsek Kubung atau Mapolres Solok Aro Suka.
Dengan terus berupaya mengatasi tindak kejahatan di wilayahnya, Polres Solok Aro Suka menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengungkap dan menindak pelaku kejahatan dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. (dd)