![]() |
Tersangka penggelapan dana perusahaan ditangkap di Batam. |
Bintan, Rakyatterkini.com - Satreskrim Polres Bintan menangkap tersangka S (46), yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan yang merugikan Perusahaan PT CCI Bintan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (13/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, menyatakan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terhadap S (46), yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.
"Saudari Husnul Khotimah, HR Manager, melaporkan bahwa S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif. Tersangka membuat laporan pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi pada tahun 2021 dan 2022, padahal tidak ada pemesanan sebenarnya," jelas AKP Marganda Pandapotan.
Proses penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Kota Batam. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok/rumah kebun di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Tersangka S (46) saat ini sedang menjalani penyidikan sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Diharapkan dengan penangkapan ini, proses hukum terhadap tersangka dapat dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (fr)