![]() |
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, teken kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batusangkar. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Bupati Tanah Datar, Eka Putra bersama Kajari Anggiat AP Pardede, menandatangani nota kesepahaman.
Bupati Eka Putra menjelaskan nota kesepahaman tersebut penting untuk menangani kasus-kasus hukum perdata dan TUN yang sering menimbulkan sengketa di dalam maupun di luar pengadilan.
"Pertandaan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan Tanah Datar," katanya.
Kerjasama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 yang memberi kuasa khusus kepada kejaksaan untuk bertindak atas nama negara/pemerintah di berbagai bidang hukum.
Bupati Eka Putra menekankan kerjasama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta tindakan hukum lainnya.
Kajari Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam mencegah mal administrasi dan memberikan konsultasi hukum kepada OPD di Tanah Datar.
Dengan nota kesepahaman ini, diharapkan dapat membantu Bupati dan OPD dalam mendapatkan pendampingan hukum terkait berbagai kegiatan pemerintahan. (farid)