![]() |
Sosialisasi penyusunan analisa jabatan. |
Solok, Rakyatterkini.com - Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solok menyelenggarakan sosialisasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, diikuti oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian serta pelaksana/fungsional perangkat daerah se-Kota Solok.
Kepala Bagian Organisasi, Lusya Adelina, menjelaskan Keputusan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 11 tahun 2024 mewajibkan instansi pemerintah untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini dalam waktu satu tahun sejak ditetapkan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru," ungkapnya.
Dia juga menegaskan instansi pusat dan daerah harus melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, dan jumlah kebutuhan ASN.
Asisten Administrasi Umum, Zulfadrim, mengingatkan peserta untuk mengikuti acara dengan serius karena dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ini berhubungan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP).
Dokumen ini menjadi dasar pembayaran TPP ASN. Bagi jabatan yang tidak memiliki dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, berpotensi menjadi temuan pemeriksaan karena tidak dapat membuktikan kebutuhan jabatan tersebut oleh instansi.
Diharapkan peserta dari OPD mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Jika ada kendala, dapat dilanjutkan dengan bimbingan teknis ke bagian organisasi.
Analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah proses penting dalam manajemen organisasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja.
Penyusunan dokumen ini wajib dilakukan oleh setiap instansi pemerintah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta untuk analisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat jabatan, dan sebagai indikator kinerja pegawai. (dd)