![]() |
Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, hadiri paripurna DPRD. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - DPRD Tanah Datar mengadakan rapat paripurna Tingkat II untuk pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Saidani, dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.
Dalam pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh juru bicara Abu Bakar, sebanyak delapan fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala perangkat daerah dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi yang semuanya dapat menerima.
Abu Bakar menambahkan ada catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah pajak, termasuk pajak hotel, restoran, rumah makan, dan parkir.
Selain itu, pengelolaan retribusi harus dimaksimalkan dan kegiatan tertunda pada tahun 2023 harus diprioritaskan menjadi kegiatan tahun 2024.
Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui juru bicara Kamrita menyampaikan bahwa sebanyak sembilan fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, dan hasil pembahasan menunjukkan bahwa sembilan fraksi menyetujui Ranperda menjadi Perda.
Wabup Richi Aprian, mengatakan dari laporan pembicaraan tingkat I yang disampaikan Bamus dan Banggar DPRD, tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian tinggi untuk mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
Ini menjadi dasar untuk mencapai kata mufakat dalam menyepakati Ranperda menjadi Perda, ujar Wabup.
Wabup juga menambahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dengan ditetapkannya RPJPD 2025-2045, Wabup menekankan ini memberikan landasan untuk pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Ranperda RPJPD juga menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya daerah secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selain itu, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, fungsi pemerintah daerah, pusat, dan daerah, serta menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional di daerah. (farid)