![]() |
Aktivitas galian c di Padang Pariaman. |
Batang Anai, Rakyatterkini.com - Kecamatan Lubuk Alung dan Kecamatan Batang Anai adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kedua kecamatan ini mempunyai potensi pertambangan yakni tambang galian C. Dari hasi tambang di kedua kecamatan itu, perputaran uang dari bisnis ini mencapai ratusan juta rupiah perhari.
Namun, penambang galian C di daerah tersebut dalam proses pengerjaannya haruslah taat terhadap aturan perundang-undangan dan memperhatikan kelangsungan lingkungan.
Sudah banyak orang mengingatkan, sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi musibah.
Kekayaan alam yang dikelola dengan ngawur, apalagi melanggar hukum, akan menguntungkan sedikit orang dan menjadi malapetaka bagi orang ramai.
Eksplotasi tambang pasir, batu dan tanah bukit di kedua daerah itu adalah salah satu contoh akan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat dan daerah setempat.
Lokasi galian C material pasir halus, krikel dan batu saat ini dekelola oleh penambang yang di daerah tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap. Artinya, penambangan Galian C di kedua daerah itu diduga tidak berizin.
Dampak penambang ini, akan terjadi perubahan topologi lahan serta mempercepat erosi tanah. Banyaknya penambangan galian C yang tersebar di daerah aliran Sungai berdamapak pada lingkungan sekitar.
Di dua kecamatan ini, terdapat penambangan galian C diduga belum memilki izin pertambangan lengkap. Mereka melakukan penambangan tanpa mempedulikan kelangsungan hidup. Namun, pemerintah daerah setempat hanya mampu menutup mata, tanpa melakukan tindakan nyata.
Menurut Yalmarizul selaku pemilik tambang Galian C di daerah itu menyebutkan, penambangan ilegal yang dilakukan oleh mereka itu mempunyai dataran rendah
“Ketika hujan lebat dengan intensitas hujan meningkat, air sungai Batang Anai akan mengenangi pemukiman warga. Otomatis daerah ini akan menjadi danau,” sebut Yalmarizul, selaku pemilik tambang galian C yang mempunyai izin lengkap, Jumat (28/6/2024).
Ia menyebutkan, dalam penambangan itu yang di untungkan adalah pihak ketiga, dengan membeli material cukup rendah dari penambang yang telah mempunyai izin lengkap. Secara aturan, sebut Yalmarizul, seratus meter dari pinggir sungai tidak boleh dilakukan penambangan.
“Sementara, mereka penambangan itu banyak mengeluarkan material dari pinggir sungai itu, bahaya yang akan mengancam masyarakat di sepanjang aliran sungai Batang Anai itu, belum dirasakan, seperti Nagari Balah Hilir, dan Nagari Sikabu, Lubuk Alung. Ketahuilah, damapak bahaya banjir yang merusak kehidupan masyarakat dan daerah,” sebut dia.
Ia menegaskan, Jangan proyek nasional seperti pembangunan jalan tol sebagai alasan untuk dilakukan penambangan di daerah tersebut.
“Kasihan kita kepada masyarakat, kalau hujan lebat dan mengakibatkan meningkatkanya debet sungai Batang Anai, dapat meluluh lantakan pertanian warga dan rumah warga. Bahkan, akan ada korban jiwa,” tegasnya.
Ia menilai, sebagian penambangan di pinggir sungai itu menggunakan mesin, bukan dilakukan secara manual. “Sebelum terjadi musibah bencana bagi masyarakat dan daerah, pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk menghentikan penambangan ini,” sebut dia.
Sementara, Ketua Umum AJPLH Soni menyebutkan, seharusnya pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum (polisi) bertindak tegas dengan adanya penambangan galian C itu.
"Pemerintah bersama polisi harus menghentikan tambagan tersebut," sebut Soni.
Selain itu pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan dokumen lingkungan bagi para pelaku usaha yang melakukan usahanya harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan setiap usaha pertambangan syarat keluar izinya mereka harus stor dana jaminan reklamasi untuk pemulihan pasca tambang. (suger)