![]() |
Pelaku diamankan polisi. |
Pesisir Selatan, Rakyatterkini.com - Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum setempat.
Pelaku berinisial GCW (23), seorang mahasiswa, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Benar, pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, pada Senin (20/5/2024).
Sebelumnya, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, ia akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut.
Berdasarkan laporan keluarga korban pada 9 Mei 2024, pelecehan ini terjadi pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah pondok.
Korban adalah seorang pelajar berusia 15 tahun yang dikenal oleh pelaku melalui pertemanan antar remaja. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolsek juga mengimbau orang tua dan remaja agar selalu waspada terhadap kejahatan terhadap anak, serta mengawasi dan menjaga hubungan pertemanan anak-anak mereka.
"Kami mengimbau kepada orang tua dan remaja agar selalu waspada akan kejahatan terhadap anak. Awasi dan jaga hubungan mereka dengan siapa saja agar tidak ada orang lain yang melakukan perbuatan yang dapat berdampak buruk pada masa depannya," tutup Kapolsek. (baron)