Notification

×

Iklan

KPU Solok Selatan Ingatkan Calon Legislatif Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 21:45 WIB Last Updated 2024-05-03T14:45:01Z


Padang Aro, Rakyatterkini.com - KPU Solok Selatan memberikan peringatan kepada calon legislatif terpilih dan pengurus partai caleg terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

LHKPN ini merupakan syarat mutlak untuk pelantikan para wakil rakyat tersebut, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zeli, menegaskan tanda bukti LHKPN harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD. Nama caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan tidak akan dicantumkan dalam prosesi pelantikan.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Ketua DPRD yang diwakili oleh Afrizal Candra, Forkompinda Solsel, komisioner KPU Solsel, perwakilan partai politik, Bawaslu Solsel, Kesbangpol Solsel, dan wartawan lokal.

Ade Kurnia Zeli, atas nama KPU Solok Selatan, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu serentak Pileg dan Pilpres Februari 2024 lalu.

Sementara itu, Novirman, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kesuksesan Pemilu Pilpres dan Pileg tersebut. Polres Solsel juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan Pilkada yang sudah dimulai tahapannya.

Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update