![]() |
Sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah 2024. |
Solok, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok sosialisasikan persiapan pencalonan perseorangan calon walikota dan wakil walikota untuk pemilihan serentak, di Premiere Hotel Syariah Pandan Kota Solok, Minggu 5 Mei 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin beserta anggota, Forkopimpda, kepala Kesbangpol, KAN, LKAAM, Bundo Kanduang, dan Ormas.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, menjelaskan tahapan pemilihan serentak nasional 2024 telah dimulai sejak 26 Januari 2024. Tahapan tersebut dimulai dengan perencanaan program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.
Ariantoni juga menyampaikan KPU Kota Solok saat ini sedang melaksanakan tahapan perekrutan badan ad hoc tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.
Dalam konstitusi, negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur non-partai atau perseorangan. Untuk tahapan pengumuman pendaftaran dimulai 4-7 Mei 2024 dan tahapan pendaftaran dimulai dari 8-12 Mei 2024," ujarnya.
Koordinator divisi teknis KPU Kota Solok, Tomi Farto, menjelaskan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak 2024 Kota Solok adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
"Jumlah DPT kita di Kota Solok terakhir adalah 55.832, jadi 10 persennya adalah 5.583,3 kemudian kita bulatkan ke atas menjadi 5.584 dukungan. Itu syarat minimal dukungan yang harus disiapkan oleh calon perseorangan," katanya.
Selain syarat minimal tersebut, dukungan masyarakat untuk calon perseorangan harus tersebar di 50 persen daerah pemilihan Kota Solok atau tersebar di Kecamatan Tanjung Harapan dan Lubuk Sikarah.
Dukungan juga harus diberikan oleh masyarakat yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tercantum dalam DPT pemilu terakhir, dan berdomisili di daerah pemilihan, bukan TNI, POLRI, ASN, maupun penyelenggara.
Koordinator divisi hukum Abdul Hanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan pemilihan serentak 2024.
"Kami juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait yang telah membantu pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Kota Solok. Dan tahapannya sudah final dengan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," tutupnya. (dd)