![]() |
Kedua pelaku saat diamankan Tim Macan Kumbang. |
Painan, Rakyatterkini.com - Tim Opsnal Macan Kumbang dari Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap dua pelaku pengangkutan hasil hutan jenis kayu tanpa dokumen yang sah.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Kampung Medang, Kenagarian Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut keterangan resmi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova, kedua pelaku adalah SH (52) dan DG (50), keduanya merupakan warga Limau Sundai, Kenagarian Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.
Mereka ditangkap karena melakukan pengangkutan kayu dengan mobil dump truck Mitsubishi PS 100 warna kuning, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Informasi dari pelaku, salah satu di antaranya panggilan Ibun, menyebutkan bahwa mereka mengangkut kayu hasil tebangan menggunakan chainsaw dari hutan. Kayu tersebut dimuat di daerah Sianok dekat PT Dempo Ranah Pesisir.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dump truck Mitsubishi PS 100 warna kuning, kayu olahan sebanyak 67 batang ukuran 6×15 panjang 5 meter, kayu olahan sebanyak 30 batang ukuran 6×12 panjang 5 meter, serta kayu olahan sebanyak 32 batang ukuran 6×15 panjang 5 meter milik seorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pesisir Selatan.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menekankan setiap orang dilarang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2.500.000.000. (baron)