Notification

×

Iklan

Polres Bintan Tangkap Pemilik Narkotika, Tiga Batang Ganja dan Satu Paket Kecil Disita

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB Last Updated 2024-04-25T08:00:00Z

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, saat relis kasus.

Bintan, Rakyatterkini.com - Polres Bintan mengungkapan kasus ganja, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan pada Senin, 22 April 2024 Satresnarkoba menerima informasi tentang penanaman ganja di wilayah Bintan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penanaman, penyimpanan, dan kepemilikan ganja.

Tindak lanjut penyelidikan membawa tim ke Kota Tanjungpinang, di mana satu tersangka laki-laki, yang mengaku sebagai Abdullah Arifin Bin Abdul Hamid, diamankan di sebuah rumah di Jalan Kuantan Perum Graha Kuantan Asri Blok B no 3, Kelurahan Kota Piring.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja dibungkus kertas putih dan satu plastik headset warna hijau. Selain itu, tim juga menemukan tiga batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag di kebun tersangka.

Tersangka mengakui ganja yang ditanamnya dikonsumsi setelah daunnya dikeringkan. Dia mendapatkan bibit ganja dari seorang teman di Jakarta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (mh)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update