Notification

×

Iklan

Nyabu, ASN Satpol PP Tanjungpinang dan Warga Sipil Ditangkap

Senin, 01 April 2024 | 23:00 WIB Last Updated 2024-04-01T16:00:54Z

Tersangka saat diamankan polisi.

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bersama dengan Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi, dan Kasi Humas, Syahrul Damanik, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil Operasi Antik Seligi 2024, Senin 1 April 2024.

Dalam konferensi tersebut, Kapolres Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan Operasi Antik Seligi 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 20 Maret hingga 2 April 2024, berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap 9 tersangka dari 5 lokasi kejadian.

Pertama, tersangka YW dan TS, yang merupakan PNS di Satpol-PP Kota Tanjungpinang, ditangkap di jalan Brigjen Katamso dengan barang bukti 2,4 gram sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi.

Kemudian, tersangka RH dan MI ditangkap dengan barang bukti seberat 1,25 gram, sementara tersangka A, seorang residivis, ditangkap dengan barang bukti seberat 2,39 gram.

Selanjutnya, tersangka J ditangkap dengan barang bukti seberat 0,16 gram, dan tersangka H ditangkap dengan barang bukti seberat 2,66 gram.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai lebih dari 8 gram sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. (mh)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update