Tersangka saat diamankan polisi. |
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan Operasi Antik Seligi 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 20 Maret hingga 2 April 2024, berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap 9 tersangka dari 5 lokasi kejadian.
Pertama, tersangka YW dan TS, yang merupakan PNS di Satpol-PP Kota Tanjungpinang, ditangkap di jalan Brigjen Katamso dengan barang bukti 2,4 gram sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi.
Kemudian, tersangka RH dan MI ditangkap dengan barang bukti seberat 1,25 gram, sementara tersangka A, seorang residivis, ditangkap dengan barang bukti seberat 2,39 gram.
Selanjutnya, tersangka J ditangkap dengan barang bukti seberat 0,16 gram, dan tersangka H ditangkap dengan barang bukti seberat 2,66 gram.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai lebih dari 8 gram sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. (mh)