Notification

×

Iklan

Kasus Pelecehan Anak oleh Anggota Keluarga, Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku

Selasa, 23 April 2024 | 14:52 WIB Last Updated 2024-04-23T07:52:15Z

Pelaku diamankan polisi.

Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tirinya. 

Pelaku berinisial AR (34) berhasil ditangkap pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tindak pidana cabul tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (13). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Plt. Kasat Reskrim IPDA Riandra. SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024. 

Menanggapi Laporan tersebut, Kanit Tipiter yang saat ini menjabat Plt, Kasat Reskrim Ipda Riandra bersama Anggota berhasil mengamankan pelaku AR.

Tersangka AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam. Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban.

Setelah berhasil melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban, pelaku juga mengancam korban. Apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain, maka korban diancam oleh pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update