![]() |
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi saat diskusi. |
Padang, Rakyatterkini.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor: 660/01/SE/DLH-2024, yang mengatur tentang pengendalian sampah selama masa libur Lebaran 1445 H di wilayah Sumbar.
SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah tetap optimal selama periode tersebut.
Dalam SE tersebut, Gubernur Mahyeldi mengimbau kepada seluruh Bupati/Walikota di Sumbar untuk meningkatkan pengendalian sampah di daerah masing-masing. Ini disebabkan diperkirakan volume sampah di Sumbar akan meningkat secara signifikan selama masa libur Lebaran dibandingkan dengan hari-hari biasa.
"Kita berharap, selama masa libur Lebaran nanti, penanganan sampah di Sumbar tetap harus terkelola secara baik. Karena kewenangan itu ada pada kabupaten/kota, maka kita berikan himbauan melalui Surat Edaran Gubernur," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu malam (7/4/2024).
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah juga telah mengambil langkah dengan mengaktifkan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional Payakumbuh secara sementara. Meskipun belum permanen, Gubernur yakin langkah ini akan sangat membantu, terutama mengingat TPA Regional Payakumbuh masih dalam tahap perbaikan akibat longsor beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan Gubernur ini disetujui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi, yang memperkirakan volume sampah akan meningkat selama masa libur Lebaran, dipengaruhi oleh faktor seperti peningkatan jumlah orang karena mudik, pola konsumsi yang meningkat, dan mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode tersebut di Sumbar.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri KLHK tentang Pengendalian Sampah di Hari Raya Idul Fitri 2024 oleh Pemerintah Daerah. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, berharap seluruh daerah dapat mematuhi himbauan ini untuk menciptakan lingkungan bersih dengan tagline "Mudik Minim Sampah" selama masa libur Lebaran Tahun 2024. (adpsb)