Notification

×

Iklan

Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB Last Updated 2024-03-22T06:35:45Z

Wakapolres Bintan, bea cukai Tanjung Pinang, saat relis kasus.

Bintan, Rakyatterkini.com - Polres Bintan musnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika jenis sabu dengan berat 1.016 Gram di Mapolres Bintan, Kamis (22/3/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Syofian Rida, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai Kota Tanjungpinang, penasehat hukum tersangka dan para tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus menggunakan air dan dibuang ke dalam kloset. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dicoba keasliannya dengan menggunakan alat Drug Abuse.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil dari tangkapan tersangka F di Pelabuhan terminal Sei Kolak Sei Bayintan Kijang pada Sabtu (9/3/2024). 

Dimana modus tersangka melilitkan barang tersebut dibagian perut menggunakan lakban dan didapatkan 3 paket narkotika.

"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni dengan berat bruto 1.016 gram sabu," ucapannya.

Harapannya, dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika, untuk berkerjasama memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan menghindari adanya peredaran narkotika diwilayah kita agar mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba.

Untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 20 tahun atau hukum mati. (mh)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update