Notification

×

Iklan

Melindungi Kesejahteraan Rakyat, Transformasi Energi Tepat Sasaran bersama PT Pertamina

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:51 WIB Last Updated 2024-03-14T03:51:51Z

Sosialisasi transformasi energi tepat sasaran melalui zoom.

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina menggelar Sosialisasi Transformasi Energi Tepat Sasaran melalui rapat daring menggunakan platform Zoom, Rabu (13/3/2024).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (Perindag Naker) Kabupaten Agam, Aguska Dwi Fajra, serta Suhendri dari Bagian SDA Setda Agam, di ruang rapat Bupati Agam.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk mengulang kembali tentang program transformasi energi yang ditujukan dengan tepat.

Ariadji menyatakan tujuan utama program ini adalah melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi untuk tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

"Pemerintah memberikan subsidi energi untuk menjaga kesejahteraan golongan masyarakat yang tidak mampu," katanya.

Selain itu, dikemukakan subsidi energi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, dan tabung LPG 3 kg memiliki kontribusi yang signifikan dalam APBN 2024.

"Pada APBN 2024, subsidi untuk tabung LPG 3 kg dianggarkan sebesar Rp87,45 triliun atau sekitar 46 persen," tambahnya.

Menurut peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019, ada empat kelompok yang berhak menggunakan tabung LPG 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan penangkap ikan, dan petani yang menggunakan mesin pompa air.

"Untuk memastikan tabung LPG 3 kg hanya digunakan oleh kelompok yang berhak, diperlukan sistem pencatatan transaksi yang transparan dan akuntabel," paparnya.

Sejak 1 Maret 2023, telah dilakukan pendataan dan pencocokan data pengguna tabung LPG 3 kg dengan meminta konsumen menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian kepada penyalur di pangkalan.

Dengan basis data sebanyak 189,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga tanggal 11 Maret 2024, sekitar 39,4 juta NIK atau sekitar 20 persen telah aktif bertransaksi, lanjutnya.

Mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdaftar yang dapat melakukan pembelian tabung LPG 3 kg.

Namun, pengguna yang belum terdaftar masih dapat melakukan pembelian di pangkalan setelah mendaftar dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta bukti foto kegiatan usaha mikro. (vn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update