
Kini, BPJS Ketenagakerjaan membuka lowongan kerja terbaru pada Maret 2024 untuk mencari calon karyawan yang siap untuk mengisi posisi jabatan yang sedang dibutuhkan.
Perusahaan akan mencari kandidat yang terbaik sesuai dengan kualifikasi dan yang cocok untuk posisi yang akan ditempatkan.
Ini posisi jabatan yang tersedia beserta dengan kualifikasinya saat ini.
Posisi:
1. STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN
Tugas dan Tanggung Jawab:
Melakukan reviu dan atau menyusun SNP terkait:
Tata kelola manajemen risiko pada proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan;
Faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian hasil investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan serta rekomendasi mitigasinya;
Pengelolaan dan pengembangan investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan;
Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi;
Kinerja pelayanan; dan
Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
Melakukan koordinasi tindak lanjut pengawasan melalui Saluran Pelaporan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan;
Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
Menyusun telaah, kajian, dan anlisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.
Persyaratan:
Warga negara Republik Indonesia;
Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
Tidak sedang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
Pengalaman kerja:
Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan, ekonomi, hukum, manajemen strategi, strategi komunikasi, dan/atau ketenagakerjaan, dan/atau
Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
Diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum atau di bidang Teknologi Informasi
Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Hukum atau pendidikan sarjana terkait Teknologi Informasi
Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
Memiliki integritas yang baik;
Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.
2. STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA
Tugas dan Tanggung Jawab:
Melakukan reviu dalam rangka:
Penetapan RKAT termasuk perubahan RKAT;
Persetujuan atas usulan penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi;
Persetujuan atas penetapan bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan; dan
Rencana pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh Direksi.
Mengevaluasi proses pengadaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen yang dilakukan oleh Direksi, serta kualitas pelaksanaan pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen;
Mengevaluasi pengendalian internal dan mendorong penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal;
Menyusun dan menyampaikan RKAT Komite anggaran, audit, dan aktuaria sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas
Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
Menyusun notulen rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil rapat Komite Dewan Pengawas;
Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.
Persyaratan:
Warga negara Republik Indonesia;
Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
Pengalaman kerja:
Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal, dan/atau aktuaria, dan/atau
Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Auditor/Akuntan
Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan sarjana Akuntansi;
Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
Memiliki integritas yang baik;
Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.
3. STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN
Tugas dan Tanggung Jawab:
Melakukan reviu dan/atau menyusun SNP terhadap:
Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
Kinerja Kepesertaan;
Pengelolaan SDM; dan
Implementasi Tata Kelola Yang Baik di BPJS Ketenagakerjaan
Melakukan reviu atas penilaian kinerja Direksi sebagai bahan rekomendasi Dewan Pengawas kepada Presiden;
Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan, dan/atau Kementerian Keuangan;
Menyusun dan menyampaikan RKAT KKPB sebelum tahun buku berjalan kepada Dewan Pengawas untuk disetujui;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas;
Menyusun telaah, kajian, dan analisis bagi Dewan Pengawas terkait isu yang berkembang di lapangan;
Menyusun telaah dan analisis dalam rangka membantu fungsi pengawasan dan pemberian SNP oleh Dewan Pengawas kepada Direksi;
Menyiapkan bahan materi untuk keperluan kunjungan lapangan Dewan Pengawas;
Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
Memberikan masukan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua dengan tembusan Anggota Komite Dewan Pengawas secara berkala;
Membantu proses monitoring terhadap keluhan yang diterima atau dimonitor oleh Komite Dewan Pengawas;
Mengembangkan metode dan sistem pengawasan untuk mendapatkan hasil kajian yang dibutuhkan;
Menyusun notulen Rapat Komite Dewan Pengawas dan memonitor tindak lanjut hasil Rapat Komite Dewan Pengawas;
Menyiapkan laporan kegiatan Komite Dewan Pengawas secara berkala;
Menyiapkan kebutuhan dokumen yang diperlukan Komite Dewan Pengawas; dan
Melaksanakan penugasan lainnya dari Ketua dan Anggota Komite Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan fungsi Komite Dewan Pengawas.
Persyaratan:
Warga negara Republik Indonesia;
Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan suatu instansi baik pemerintah maupun swasta;
Dilarang merangkap jabatan pada Badan Hukum lain;
Tidak memiliki kekerabatan dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan Benturan Kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
Pengalaman kerja:
Memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kebijakan publik, ketenagakerjaan, tata kelola dan manajemen kinerja, manajemen perusahaan, sumber daya manusia, hukum, strategi komunikasi, dan/atau perencanaan strategi; dan/atau
Memiliki pengalaman sebagai Anggota Komite terkait.
Memiliki jenjang pendidikan sarjana atau magister dengan program studi yang telah terakreditasi minimal B serta sesuai dengan persyaratan jabatan;
Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00;
Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari Sistem Jaminan Sosial;
Memiliki integritas yang baik;
Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif; dan
Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu.
Benefit :
Mendapatkan Honorarium, Tunjangan, dan Program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
Catatan :
Status Pekerjaan : Karyawan Kontrak (Full Time Work From Office).
Penempatan Kantor Pusat
Kepada seluruh pelamar Rekrutmen dan Seleksi BPJS Ketenagakerjaan:
Untuk mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dan seleksi, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun.
Email hanya memberikan notifikasi bahwa pengumuman telah diupload, untuk hasil kelulusan dan panggilan seleksi hanya bisa dilihat melalui menu notifikasi yang muncul apabila Anda login ke website e-Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila Anda menerima email yang berisi bahwa Anda lulus atau tidak lulus ataupun telepon yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proses seleksi, silahkan hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.
Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran secara online. (*)