![]() |
Pj.Wako Sawahlunto, Zefnihan terima Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto, Jhon Refelta. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto, sangat prihatin dengan kondisi perkembangan dunia olahraga pasca kisruh pemilihan Ketum KONI Sawahlunto beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya sebanyak 23 Cabor yang aktif di Sawahlunto melayangkan surat Mosi Tidak Percaya dan menolak hasil Musyorkot Koni Sawahlunto karena tidak sesuai dengan AD/ART Organisasi Koni.
Padahal dalam Musorkot yang dilaksanakan bulan Desember lalu dengan jelas adanya pelanggaran AD/ART KONI oleh panitia pelaksana melalui SK No. 6 Tahun 2023 Ketua KONI Sawahlunto yang menggagalkan salah satu calon.
Kondisi tersebut justru diperburuk dengan keluarnya SK KONI Provinsi No 55 tanggal 6 Februari 2024 Tentang Pengukuhan kepengurusan KONI Sawahlunto priode 2024 - 2028 yang akan datang.
Menyikapi kondisi tersebut Jhon Reflita, Ketua Pordasi Sawahlunto merasa sangat prihatin dan merasa terpanggil selaku insan olahraga yang telah teruji loyalitasnya terhadap dunia olahraga untuk turun gunung menyelesaikan kisruh tersebut.
Melalui Forum Penyelamatan Olahraga Sawahlunto, dimana Jhon Reflita selaku ketuanya akan mencoba untuk menyelesaikannya berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku menurut AD/ART KONI yang ada.
"Kita sangat prihatin dengan kondisi dunia olah raga di Sawahlunto saat ini," ucapnya usai menemui PJ Walikota Sawahlunto, Kamis (7/3/2024) di Balaikota Sawahlunto.
Jhon Reflita merasa sangat prihatin dengan kondisi tersebut, ada lebih kurang 600 an orang anak-anak Sawahlunto yang aktif sebagai atlet diberbagai cabang yang nasibnya menjadi terancam dengan kisruh tersebut, apalagi adanya informasi Porprov tingkat Sumbar melalui SK Gubernur No. 426-794-2023 Tentang pembatalan dan penjadwalan ulang Porprov XVI telah keluar yang menurut rencana akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini tahun 2025 di Kota Solok.
"Jika kondisi ini tidak teratasi bukan tidak mungkin Kota Sawahlunto terancam tidak akan mengikutinya. Diperlukan kearifan parapihak yang berkepentingan untuk legowo dan mencari jalan keluarnya."
Dia juga sangat berharap kepada Pemerintah Kota Sawahlunto untuk menjalankan fungsi serta kewenanganya berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2012 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional selaku pembina didaerahnya memediasi agar penyelesaian konflik ini cepat berakhir. (ril/ris1)