![]() |
Polisi saat mengerebek tersangka. |
Agam, Rakyatterkini.com - Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap pengedar narkotika golongan satu yang diidentifikasi sebagai JE (26), di Pasar Bawan, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, bersama Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, menuturkan anggota berhasil menyita 18 paket sabu-sabu siap edar seberat 1,5 gram dari tersangka JE, yang merupakan warga Jorong Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
“Selain 18 paket sabu-sabu, kami juga mengamankan satu kotak, uang tunai senilai Rp350 ribu, serta sepeda motor. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan LP/A/04/II/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 25 Februari 2024,” ungkapnya.
Hidayat menjelaskan penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat terkait aktivitas JE yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Petugas Satres Narkoba Polres Agam kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JE yang sedang berada di atas sepeda motornya di lokasi kejadian.
Namun, saat akan ditangkap, JE berusaha melarikan diri dengan mendorong gas motornya, menyebabkan salah satu anggota Opsnal, Briptu Syafri Jaya Putra, terluka karena terseret.
“Meski mengalami luka karena terseret, Briptu Syafri Jaya Putra dengan cepat menahan JE hingga motornya jatuh masuk ke dalam sawah di belakang Pasar Bawan,” tambahnya.
Berkat bantuan anggota lainnya, JE berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan 18 paket sabu-sabu di saku kanan celana JE. JE mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, JE beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JE akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)