![]() |
Tersangka saat diamankan petugas. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, membenarkan mengamankan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial KM A (23), Tanah Datar, ditangkap Satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/XII/2023/SPKT/POLRES TANAH DATAR.
Kapolres AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP Ary Andre, menuturkan tersangka diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun pada 7 Desember 2023.
"Pelaku kita tangkap pada Rabu (24/1/2024) sore, "ujar Ary Andre, Jumat (26/1/2024).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk satu set baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra, dan mukenah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut ketentuan pasal tersebut, tersangka dapat diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di Tanah Datar. (farid)