![]() |
Ketua Koperasi Rindang, Yuhepri mengembalikan uang Rp320 juta, diterima Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo. |
Kuansing, Rakyatterkini.com - Kejari Kuansing menerima pengembalian uang kerugian negara dari Koperasi Rindang, terkait penyelidikan pada kasus dana bergulir di Koperasi tersebut.
Ketua Koperasi Rindang, Yuhepri mengembalikan uang sebesar Rp 320 juta. Pengembalian uang tersebut disaksikan Kajari Kuansing dan jajaran, Kadis Koperasi UMKM dan Kadis Sosial PMD Kuansing.
Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, pengembalian keuangan negara tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Rindang, yaitu koperasi pegawai pada Dinas Koperasi UMKM tahun 2007.
"Uang itu disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kuansing, dengan nilai pengembalian sesuai kerugian negara sebesar Rp320 juta," kata Kajari Nurhadi Puspandoyo, Rabu (13/12/2023).
Nurhadi menyebutkan selanjutnya untuk penyelidikan perkara perguliran dana ke Koperasi pada Dinas Koperasi UMKM tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan keuangan negara.
"Jadi uangnya sudah disetorkan, dan kami menerima bukti setorannya. Karena sudah dikembalikan dan kerugian negara sudah tak ada, kasusnya kita hentikan," ungkap Kajari kepada Rakyatterkini.com. (hen)