Notification

×

Iklan

Pistol 'Menyalak', Polres Tanah Datar Gagalkan Pengiriman Ganja 45 Kilogram ke Pulau Jawa

Jumat, 24 November 2023 | 13:40 WIB Last Updated 2023-11-24T06:40:14Z

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Tanah Datar.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menggagalkan penyelundupan narkotika ke Pulau Jawa. Polisi mengamankan 45 kilogram narkotika jenis ganja kering.

"Kami menangkap berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, didampingi Kasi Humas, Kamis (23/11/2023).

Tersangka IS ini diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Desneri, saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Rabu (22/11/2023), tepatnya Jalan Raya , Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB.

"Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan karena tersangka ada indikasi melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan," ujar AKP Desneri.

Penangkapan terhadap pelaku itu, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.

Sebelum melakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

"Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di  Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin," jelasnya.

Tersangka IS ini menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba membawa narkotika jenis ganja kering itu mengunakan kendaraan roda enam jenis mobil barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar Narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009. (*/gp)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update