Kapolresta Tanjungpinang dan pejabat lainnya musnahkan pil ekstasi. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Polresta Tanjungpinang musnahan narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (25/10/2023)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Hibertus Omposunggu, melalui Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, mengatakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang.
Barang bukti diamankan dari tersangka AG, warga Jalan Kali Baru Barat Rt008/Rw007, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing-Jakarta Utara.
Pada Minggu (17/10/23) petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan 5 paket barang diduga pil ekstasi dari penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas Kapal MV.Marina JB yang datang dari Malaysia.
Barang bukti yang dimusnahkan ada 5 paket, 1 paket pil ekstasi berlogo kuda warna krem diberi kode 4 dengan berat 720,54 Gram/1960 butir.
Satu paket berlogo kuda warna krem diberi kode 5 dengan berat 720,76 Gram/1960 butir.
Kemudian satu paket berlogo kuda Warna Krem diberi kode 3 dengan berat 721,59Gram/1960 butir.
Satu paket dengan berat 721,28 Gram/1971 butirekstasi. Satu paket berlogo kuda warna Krem diberi kode 2 dengan berat 725,78 Gram/ 1971 butir. (mh)