Notification

×

Iklan

Sah! Perda APBD Perubahan 2023 Disetujui DPRD, Wabup Minta OPD Percepat Pelaksanaan Anggaran

Sabtu, 23 September 2023 | 11:17 WIB Last Updated 2023-09-23T04:17:08Z

Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolando, teken persetujuan ranperda menjadi perda.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda APBD Perubahan 2023, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan disetujui DPRD yang ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama pemerintah dan pimpinan DPRD. 

Ranperda ini akan disampaikan pemerintah kabupaten kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

Dengan ditetapkan menjadi Perda, maka pemerintah kabupaten sudah bisa merealisasikan kegiatan dan anggaran di sisa tahun ini.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi mengatakan setelah Perda ini terbit maka seluruh OPD sudah bisa melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan.

"Saya harapkan setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Perlu diketahui anggaran yang disiapkan dalam Perubahan APBD adalah anggaran yang terukur, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," kata Yulian, Jumat (22/9/2023).

Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda mengatakan penetapan Perda ini ditandai dengan telah diberikannya persetujuan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Ranperda Perubahan APBD 2023 oleh anggota DPRD.

"Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2023 yang sudah kita sepakati bersama kepada gubernur Sumatera Barat untuk dapat dilakukan evaluasi," kata Zigo.

Rancangan APBD-P 2023 bernilai sebesar Rp921,18 miliar, naik 2,35% atau Rp21,23 miliar dari APBD murni tahun ini yang senilai Rp899,94 miliar. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update