![]() |
Pimpinan Pansus Retribusi dan Pajak DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, pimpin rapat pembahasan dengan Bapenda, Bagian Hukum dan OPD terkait, Senin (18/9/2023). |
Padang, Rakyatterkini.com - Calon anggota legislatif (Caleg) yang memasang baliho memperkenalkan diri ke masyarakat harus berfikir ulang.
Pasalnya, baliho yang dipasang di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bakal dikenakan pajak.
Itu diungkapkan pimpinan Pansus Retribusi dan Pajak DPRD Kota Padang, Budi Syahrial, usai rapat pembahasan dengan Bapenda, Bagian Hukum dan OPD terkait, Senin (18/9/2023).
"Baliho caleg, di luar jadwal kampanye akan dikenakan pajak. Kalau di dalam jadwal kampanye, tidak kena. Itu akan ada tarif pajaknya," ujar Budi Syahrial.
Selain itu, Pansus dan OPD terkait juga membahas retribusi pemakaman umum.
"Kita mengusulkan, retribusi pemakaman dihapuskan. Masa orang yang sudah meninggal ditagih retribusi juga pada ahlulbaitnya," katanya.
Tak hanya itu, Pansus juga membahas retribusi sampah. Penghitungan tarif sampah dihitung berdasarkan pemakaian listrik dan kubikasi sampah.
"Yang besar itu kan penetapan retribusi sampah. Itu akan besar bagi yang pemakaian Kwh besar, terutama bisnis," kata Budi.
Penghitungannya berdasarkan kubikasi dan tarif kubikasinya itu akan berbeda-beda berdasarkan Kwh yang dipakai.
Bagi hotel bisa saja kena Rp6-7 juta per bulan. Tapi mereka bisa juga nanti kena cuma Rp1 juta atau Rp1,2 juta perbulan.
Jika mereka mampu mengejar low waste bisa saja kena cuma Rp1 juta atau Rp1,2 juta. Jika mereka mampu zero waste, maka mereka bisa saja tidak dikenakan atau nol restribusi, ujar Budi Syahrial. (*/by)