Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatan.
Brigjen Asep Guntur Rahayu mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjadi polemik terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pengunduran diri Asep tersebut disampaikan melalui aplikasi pesan singkat, dan akan diikuti dengan pengiriman surat resmi pada Senin (31/7/2023).
Sumber internal KPK mengungkapkan pesan singkat yang diterima berisi informasi mengenai adanya kekhilafan dari tim penyidik dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT), serta penetapan tersangka terhadap dua pejabat Basarnas.
Dalam rangka memberantas korupsi, terkait polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI, kesimpulannya adalah dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan kekhilafan yang kemudian dipublikasikan di media, demikian bunyi pesan dari Asep yang diperoleh oleh sumber internal KPK.
Asep menyatakan sebagai pertanggungjawaban atas kekhilafan tersebut, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Dirdik dan Plt. Deputi Penindakan KPK.
"Dengan ini, sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, saya mengajukan pengunduran diri karena merasa tidak mampu lagi mengemban amanah kedua jabatan tersebut. Surat resmi akan saya sampaikan pada hari Senin," ungkapnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Dalam pesan tersebut, Asep juga menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan oleh dirinya beserta rekan-rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum semata-mata dilakukan untuk memberantas korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT, dan mengacu pada Undang-undang, Johanis menjelaskan bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat yaitu militer, umum, agama, dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia menekankan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. Oleh karena itu, ketika ada melibatkan militer, penanganannya harus diserahkan kepada pihak militer.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Para tersangka termasuk Kabasarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi, anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.
Henri bersama dengan Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 dengan total suap sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. (*)