Notification

×

Iklan

Pemkab Solok Bantah Polemik Rekruitmen Eks Karyawan Aqua Sebagai Panggung Politik Kepala Daerah

Sabtu, 06 Mei 2023 | 06:17 WIB Last Updated 2023-05-05T23:17:57Z

Bupati Solok saat menerima manajemen PT Tirta Investama (Aqua Group).

Solok, Rakyatterkini.com -  Polemik antara eks pekerja dengan PT Tirta Investama (AQUA) beberapa waktu lalu, dengan kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemkab Solok untuk mendaftar baru pada bulan Februari 2023.

Selanjutnya pihak PT Tirta Investama (AQUA) bersedia menerima kembali karyawan yang PHK diterima kembali melalui rekrukmen oleh pihak perusahaan.

Sehubungan dengan itu Pemkab Solok melalui Dinas PT SP Naker Kabupaten Solok meluruskan dan mengklarifikasi terhadap informasi yang simpang siur terhadap polemik proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang sudah hampir final pada tahapan terakhir untuk kembali diterima bekerja seperti sediakala,  namun malah akhirnya justru berujung di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang.

Kepala Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Yon Afrizal, Jumat 5 Mei 2023 menjelaskan, permasalahan yang terjadi, Pemkab Solok dengan pihak PT. Tirta Investama (AQUA) Solok sudah melakukan langkah-langkah yang kongkrit dengan 'win-win solution' dan sepakat akan merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di PHK tersebut.

Lebih lanjut Yon Afrizal menjelaskan setelah terjadinya PHK sepihak terhadap 101 karyawannya oleh pihak PT Tirta Investama (AQUA) Solok, Bupati Solok membentuk tim mediasi sebagai penyelesai sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.

Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri. Pertemuan pertama dilakukan pada 5 Januari 2023.

Dalam pertemuan tersebut Pemkab Solok mengundang secara langsung pimpinan beserta jajaran dari PT Tirta Investama, dalam pertemuan itu sama-sama disepakati bersama dengan Bupati Solok bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.

Kemudian pada 13 Januari 2023, Pemkab Solok kembali melakukan pertemuan dengan 90 orang eks pekerja Aqua digedung Solok Nan Indah, dalam pertemuan tersebut pihak dari pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya untuk disampaikan kepada pihak PT. Tirta Investama.

Setelah menerima tuntutan eks pekerja, tidak berselang lama pada tanggal 21 Februari 2023, tim mediasi Pemkab Solok kembali membicarakan hal ini dengan pimpinan PT Tirta Investama (AQUA) Solok di ruang kerja Bupati Solok. 

Dalam pertemuan itu pihak dari PT Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan kerja kepada PT Tirta Investama.

Besoknya pada 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, Pemkab Solok kembali menyampaikan seluruh persyaratan yang diberikan oleh manajemen PT Tirta Investama dan eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut dengan mengajukan kembali surat lamaran kerja.

Setelah terjadi kesepakatan, pada 24 Februari 2023 PT Tirta Investama mengumumkan penerimaan calon karyawan bagi 90 orang eks pekerja yang diberhentikan dan untuk pendaftarannya dimulai pada 27 sampai dengan 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok.

Namun setelah dua hari pendaftaran dilakukan, dari 90 orang eks pekerja yang diberhentikan PT Tirta Investama hanya 86 orang yang melakukan pendaftaran kembali sementara 4 orang yang tidak mendaftar dianggap sudah mendapatkan pekerjaan baru pasca terjadinya PHK.

Setelah dilakukan pendaftaran, pada 7 dan 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang oleh PT. Tirta Investama, dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja 2 orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).

Tanggal 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Solok, menerima surat dari 59 orang Eks Pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang. Isi surat tersebut adalah mereka menyatakan mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI) artinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke Lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT. Tirta Investama.

Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirm Surat Kepada PT. Tirta Investama bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang, dan mereka telah mencabut kembali gugatan dan terhadap hal itu Sekretaris Daerah meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut.

Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan , pertama Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan,selanjutnya yang kedua pihak Perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum dan Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update