Notification

×

Iklan

Illegal Logging, Polda Sumbar Sita 267 Batang Kayu Olahan

Senin, 29 Mei 2023 | 20:07 WIB Last Updated 2023-05-29T13:07:38Z

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, didampingi Direskrimsus, AKBP Alfian Nurnas, saat konferensi pers, Senin 29 Mei 2023. | Foto humas polda sumbar.

Padang, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap kasus illegal logging di Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Solok.

"Jadi seorang pelaku atas nama AY tertangkap tangan pada saat mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin (29/5/2023) di Mapolda Sumbar. 

Ia menyebut, pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam penangkapan pelaku ini diamankan satu unit mobil truck jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU.

Sebanyak 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya didampingi Dirreskrimsus AKBP Alfian Nurnas. 

Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut. 

Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WIB petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan satu unit mobil Truck Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU yang bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY melewati Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. 

"Setelah ditemukan mobil tersebut, pihak Ditreskrimsus langsung menghentikannya, dan AY tidak bisa menunjukan surat-surat keterangan sah nya terkait hasil hutan yang diangkutnya itu," terangnya. 

Untuk saat ini kata Dwi, pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. "Barang bukti mobil dan kayu dititipkan di Polres Solok," ujarnya. 

Atas perbuatan pelaku ini, ia disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 ahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00, pungkasnya. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update