Notification

×

Iklan

Biadab, Ayah Tiri Cabuli Bayi Berumur 20 Bulan

Selasa, 30 Mei 2023 | 11:07 WIB Last Updated 2023-05-30T04:07:14Z

Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Pesisir Selatan.

Painan, Rakyatterkini.com – Entah apa yang ada dibenak R (30) diduga tersangka pencabulan anak di bawah umur, di Pesisir Selatan.

Ia tega melakukan nafsu bejatnya pada bocah yang baru berusia 20 bulan.

Tidak ada prasangka buruk akan dilakukan oleh orang dikenal cukup dekat oleh orang tua bocah 20 bulan (pelapor) menjadi korban pencabulan ini. Pasalnya, setiap kali pelapor bedagang ke pasar, anak pelapor selalu ditinggal di rumah bersama R.

Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, melalui Kasat Reskrim AKP. Andranova, membenarkan laporan orangtua korban. Pelaku merupakan ayah tiri dari korban.

Menurut AKP Amdranova, dari keterangan orangtua korban. Kejadian berawal saat ia pulag dari berdagang di pasar pagi Cupak, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (14/5/2023). Pelapor mendapati anaknya tidur di lantai kamar bersama diduga tersangka.

Yang mana saat itu posisi korban tertelungkup wajah pucat tidak berdaya. Sementara R berada di sampingya.

Karena ingin tau apa yang terjadi pada anakya, ibu korban menanyakan apa terjadi pada anaknua. Namun saat ditanya, tersangka menjawab kalau anaknya tersebut tidak mau makan.

Saat mengantarkan anaknya ke kamar mandi ingin buang air kecil, pelapor mendapatkan bercak darah di celana korban. Saat dicek korban melihat darah yang menggumpal.

Pada saat buang air kecil tersebut S menangis kesakitan, sambil menunjuk seakan-akan menunjukan pada pelapor bahwa ia sedang mengalami kesakitan.

Ketika ditanya pada pelaku, ia selalu menjawab tidak tahu. Karena cemas apa terjadi pada anaknya, pelapor membawa ke Pukesmas Koto Baru, Lengayang. Hasil pemeriksaan pihak dokter Pukesmas, memang ada yang lecet di dalam alat kelaminan anak pelapor.

Saat ditanya kenapa bisa terjadi, kemudian pelapor jawab anaknya tinggal sama ayah tirinya.

"Hasil gelar perkara, Senin (29/5/2023) telah ditetapkan R tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak,” ujar AKP Andranova.

Tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka kita amankan di kampung salah seorang saudarnya di Bungo Pasang, Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (29/5/2023), "kata kasat.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update