Notification

×

Iklan

Polemik Pemanfaatan Air Baku PDAM Kota Solok Berakhir dengan Kesepakatan Baru

Jumat, 14 April 2023 | 09:34 WIB Last Updated 2023-04-14T02:34:56Z

Pertemuan Pemko Solok dan Pemkab Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - Polemik perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan air baku antara Pemkab Solok dengan PDAM Kota Solok  berakhir dengan sebuah kesepakatan baru.

Sempat diwarnai dengan perbedaan pandangan dan penafsiran dari berbagai pihak, namun pada akhirnya kedua pemerintah daerah yang  wilayahnya secara kultural tidak dapat dipisahkan berusaha mencari solusi terbai.

Bertempat di ruangan rapat Sekda Kabupaten Solok, Kamis 13 April 2023 sejumlah pejabat Pemkab Solok dengan Pemko melakukan pertemuan.

Dihadiri Sekdako Solok, Syaiful Rustam, Asisten II Jefrizal, Dirut PDAM Kota Solok, Rabbiluski, sedangkan dari pihak Pemkab Solok dihadiri oleh Sekdakab Solok, Medison, Asisten III Editiawarman dan sejumlah pejabat terkait.

Hasil pertemuan lahirlah beberapa point kesepakatan, serta adendum yaitu poin pertama PDAM Kota Solok akan membayarkan kontribusi yang tertunda sebesar 50 persen pada 5 Mei 2023, dan sisanya  dibayarkan paling lambat 60 hari setelah pembayaran pertama.

Kedua, kedua belah pihak melalui bagian aset dan perekonomian serta PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air yang sedianya akan dilaksanakan pada 15-16 April 2023.

Poin ketiga, Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. 

Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok, kemudian poin keempat, kedua belah pihak juga sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati yang akan dilakukan pada minggu pertama Mei 2023, dan penentuan tarif sejak Januari 2023, juga berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

Selanjutnya dalam kesepakatan itu kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan adendum atas perjanjian kerjasama sebelumnya yang  adendumnya disepakati paling lambat Juni 2023 mendatang dan melibatkan berbagai pihak terkait dengan berbagai usulan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison mengatakan meminta agar PDAM Kota Solok memberlakukan tarif khusus bagi masyarakat Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan. Selain itu juga untuk masjid dan sekolah digratiskan, disamping itu juga minta dinaikan kontribusi menjadi 20 persen dengan melibatkan BPKP dalam revisi kerjasama.

"Setidaknya dalam kesepakatan itu tergambar, pihak PDAM Kota Solok mengakui kelemahan dan memenuhi permintaan Bupati Solok," terang Medison.

Disisi lain Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful Rustam juga  menegaskan beberapa poin yang disetujui Pemko Solok yaitu pertama, Pemko Solok bersedia untuk melakukan adendum atau perubahan perjanjian kerja sama yang ditandatangani 2019.

Kedua, untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP,  ketiga, untuk pengrusakan yang disengaja dan sabotase akan menjadi tanggung jawab Pemkab Solok.

Kemudian keempat, jika Pemkab Solok mengabaikan poin ketiga, maka untuk pembayaran kontribusi akan dihitung sebagai kerugian PDAM Kota Solok, tegas Sekda Kota Solok.

Sementara itu Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski menyebutkan, beberapa poin lain dalam kesepakatan itu yakni, pihaknya bakal memberikan tarif sosial khusus untuk masjid dan mushala, kemudian PDAM Kota Solok tetap mengacu pada kontribusi 15 persen.

Selanjutnya untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP. 

"Kami juga meminta Pemkab Solok bertanggungjawab jika ada pengrusakan secara sengaja atau sabotase oleh pihak tertentu. Jika mengabaikan, maka pembayaran kontribusi akan dipotong dengan biaya kerugian atas pengrusakan tersebut," tegas Rabbiluski. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update