Notification

×

Iklan

Simak Jam Kerja ASN di Pemkab Pasbar, Ada Perubahan

Senin, 06 Februari 2023 | 11:09 WIB Last Updated 2023-02-06T04:09:02Z

Bupati Pasbar, H. Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto.
 

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat, Nomor 01 tahun 2023 tentang Perubahan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar), Senin (6/2) pagi, Pemkab Pasbar menggelar Apel Perdana penerapan perubahan jam kerja ASN di halaman kantor bupati setempat. Perubahan jam kerja itu yakni masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.


Apel gabungan tersebut, dipimpin langsung Bupati Hamsuardi didampingi Wakil Bupati Risnawanto dan Sekretaris Daerah Hendra Putra, yang diikuti oleh staf ahli, asisten, kepala OPD serta pejabat struktural dan seluruh ASN lainnya.


Bupati Hamsuardi menjelaskan perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F menyatakan, bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dan jumlah jam kerja minimal dalam 1 (satu) hari kerja adalah selama 7,5 jam, dan 37,5 jam dalam 1 (satu) minggu dengan 5 (lima) hari kerja.


"Perubahan jam kerja ini mulai dari jam masuk hingga jam pulang mempunyai tujuan yang baik. Semoga tujuan yang baik itu bisa disambut baik pula oleh ASN," kata Hamsuardi.


Untuk itu, dia meminta kepada kepala OPD agar mengarahkan seluruh staf agar bisa mematuhi aturan serta memberi contoh yang baik terhadap bawahan. Selain itu, OPD juga meminta untuk memenuhi standar pelayanan di masing-masing kantor, seperti memasang papan nama, SOP pelayanan dan nama jabatan di meja kerja. Karena pelayanan saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, mulai dari bupati hingga staf. 


"Karena pelayanan kita kepada publik menurut Ombudsman RI Perwakilan Sumbar masih rendah. Untuk itu, melalui perubahan ini bisa kita tingkatkan," katanya.


Sementara itu, Wakil Bupati Risnawanto menjelaskan bahwa perubahan jam kerja di Pemda Pasbar sebaiknya disambut positif oleh seluruh ASN. Karena sebagai ASN pelayanan sudah menjadi kewajiban.


"Karena ASN yang mengabdi di Pasbar ini menjadi cerminan dan contoh di masyarakat. Menjadi tempat bertanya bagi masyarakat, apalagi saat ini kita sudah punya program pada bidang kesehatan tentang UHC," tuturnya lagi.


Apalagi, lanjutnya dengan adanya perubahan ini pasti menimbulkan adanya pro dan kontra. Sebagai ASN bagaimana menyikapi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebab, inovasi itu awalnya diyakini ada yang setuju dan tidak setuju.


"Namun bagaimana kita di Pemda Pasbar ini menyikapi dulu dengan positif. Jangan kita pula yang heboh dan menyambut dengan tidak baik," ucapnya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekdakab Hendra Putra. Katanya, kepala OPD harus memberikan contoh yang baik. Mulai dari contoh cara berpakaian, contoh jam masuk kerja. Sehingga staf di kantor pun akan mengikuti.


"Seperti papan nama, pakaian, sepatu dan lain sebagainya. Selain itu, saya juga mengingatkan agar kita semua berhati-hati dalam bermedia sosial, agar kita semua terhindar dari ghibah dan fitnah," ulasnya.(Robi)




IKLAN



×
Berita Terbaru Update