Notification

×

Iklan

Warning untuk Camat, Tinggalkan Wilayah Tanpa Izin, Ini Sanksinya

Rabu, 04 Januari 2023 | 17:55 WIB Last Updated 2023-01-04T10:55:49Z

Sekdakab Pessel, Mawardi Roska.

Painan, Rakyatterkini.com – Sebagai perpanjangan tangan bupati, kehadiran camat di wilayah tugas merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati. 

Selain itu camat juga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan semua komponen yang ada di wilayah tugasnya itu.

Itu disampaikan Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska. Bila ada camat yang meninggalkan wilayahnya tanpa izin, atau tidak berdomisili di wilayah tugasnya maka harus siap-siap mendapatkan sanksi.

Sanksi tegas itu bisa dalam bentuk penarikan tugas ke kabupaten, hingga dalam bentuk pencopotan. Namun sebelum sanksi itu diberlakukan Asisten I Bidang Pemerintahan dan hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) akan memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Meninggalkan wilayah tugas akan berpengaruh terhadap pelaksanaan, dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan. 

"Jika ketegasan ini tidak diindahkan, maka mereka (camat red) yang membandel akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekdakab Pessel, Gunawan, mengatakan, pihaknya memang ditugaskan untuk melakukan pembinaan kepada para camat yang membandel. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update