![]() |
Walikota Solok, Zul Elfian Umar, bersama masyarakat penerima reward taat pajak PBB. |
Solok, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Solok memberikan reward kepada para wajib pajak, atas kesadarannya dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar PBB P2 tepat waktu. Membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam memajukan Kota Solok, sebab Pembangunan itu hakikatnya dari kita, oleh kita dan untuk kita, "kata Walikota Solok, Zul Elfian Umar, pada pengundian hadiah kepada wajib pajak lunas PBB P2, di Istiqlal Park, Lapangan Merdeka Kota Solok, Kamis 8 Desember 2022.
Zul Elfian Umar membuka acara secara resmi dan sekaligus melakukan penarikan undian secara simbolis yang turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Kepala Bank Nagari, Kepala OPD terkait serta tamu undangan lainnya.
Walikota juga memaparkan beberapa pembangunan di Kota Solok yang sedang dikerjakan seperti pembangunan RSUD Banda Panduang, Gor Marahadin Laing, Revitalisasi Pasar Raya, serta berbagai pembangunan olainnya.
Beliau berpesan jangan sampai ada anak-anak tidak mendapatkan pelajaran di sekolah, pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Begitu juga bidang kesehatan, seluruh warga Kota Solok sudah ditanggung BPJS Kesehatan serta layanan PSC 119 yang standby 24 jam.
"Angka kemiskinan Kota Solok 10 besar terendah di Indonesia, dan angka stunting Kota Solok merupakan yang terendah di Provinsi Sumatera Barat," sebut Zul Elfian Umar.
Walikota menyampaikan apa yang dilakukan tentu membutuhkan dana, dan dukungan dari masyarakat, seperti halnya membayar pajak tepat waktu. Pemerintah daerah akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat Kota Solok.
Sementara itu Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Refendi mengatakan acara ini bertujuan untuk memberikan semangat dan motivasi bagi wajib pajak membayar PBB tepat waktu, serta menumbuhkan rasa peduli akan pentingnya membayar PBB bagi pembangunan Kota Solok.
"Wajib pajak yang telah membayar pajak sampai 7 Desember 2022 dengan realisasi PBB P2 sebesar 70,85 persen, "sebut Refendi. (dd)