Notification

×

Iklan

Rapat Paripurna DPRD, Wabup Agam Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Senin, 05 Desember 2022 | 14:30 WIB Last Updated 2022-12-07T08:03:36Z

Pimpinan DPRD saat memimpin paripurna.

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam gelar rapat paripurna nota penjelasan bupati atas Ranperda tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, Senin (5/12/2022).

Rapat tersebut dipimpin dan dibuka wakil ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Marga Indra dan Irfan Amran.

Rapat itu dihadiri oleh wakil bupati Agam Irwan Fikri, unsur forkopimda, asisten administrasi umum, kepala OPD dan lainnya.

Pada momen itu, setelah dibuka oleh wakil ketua DPRD Agam, Bupati Agam diwakili wakil Bupati langsung menyampaikan penjelasannya terkait Ranperda yang diusung.

Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, sampaikan nota penjelasan.

Menurut Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt. Parpatiah, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan sistem air limbah domestik dibutuhkan sebuah aturan yang dapat menjadi pedoman.

Dikatakan, saat ini sebagian besar air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga masih dibuang langsung ke saluran drainase atau sungai.

Sehingga air limbah domestik perlu dikelola dengan baik, agar ekses negatif yang ditimbulkan tidak merugikan kesehatan masyarakat, katanya.

Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik merupakan upaya mengubah citra yang negatif menjadi sesuatu yang bernilai positif dan menguntungkan masyarakat.

Anggota DPRD ikuti paripurna.

Adapun persoalan pemerintah daerah dalam pengelolaan air limbah domestik antara lain belum adanya payung hukum yang bersifat teknis.

Kemudian, belum adanya struktur institusi penyelenggara bidang pengelolaan limbah domestik yang terpisah antara regulator dan operator.

Lalu, terbatasnya SDM dan koordinasi antar instansi terkait dalam penetapan kebijakan di bidang air limbah domestik.

Wakil Bupati Irwan Fikri bersalaman dengan anggota dewan.

Selanjutnya, sarana dan prasarana yang belum memadai, baik itu armada maupun kapasitas olah IPLT.

“Berkaca kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik,” tutup wabup. (vn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update